Perokok Indonesia Masuk Peringkat Tiga Dunia

JAKARTA–Koordinator Lembaga Penanggulangan Masalah Merokok (LM3) Fuad Baradja mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar nomor ketiga di dunia.

“Indonesia berada di bawah China dan India,” kata Fuad dalam acara Kampanye Penyuluhan Kawasan Dilarang Merokok di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin.

Ia menuturkan, hal tersebut mengherankan karena Indonesia sebenarnya bukanlah negara dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia.

Jumlah penduduk Indonesia masih kalah dengan jumlah penduduk Amerika Serikat, tetapi lebih banyak perokok di Tanah Air dibandingkan di negara Amerika Serikat. Fuad juga memaparkan, sebanyak 48 persen perokok di kawasan ASEAN atau Asia Tenggara terdapat di Indonesia.

Secara global, ujar dia, pada tahun 2008 terdapat enam juta kematian akibat rokok dan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 10 juta kematian pada tahun 2030. “Sebanyak 70 persen dari kematian akibat rokok berada di negara-negara berkembang,” katanya.

Menurut dia, orang masih banyak yang tidak peduli terhadap bahaya rokok karena efek merusak dari rokok didapat bukanlah dalam jangka pendek tetapi dalam jangka panjang yaitu sekitar 20 hingga 50 tahun. ant/ahi

 http://www.republika.co.id/berita/97280/…

Add comment  Tagged:  21 Desember 2009

Siapa Bilang Rokok Haram ?

Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, “Siapa bilang rokok haram!!”

Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.

Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.

Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter “mengharamkannya”.

Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam “Al-Lajnah Ad-Da’imah” (Lembaga Fatwa).

  • Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok

Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.

Seorang penanya berkata, “Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?”

Para ulama tersebut menjawab, “Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]

  • Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.

Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, “Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?”

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

Allah –Subhanahu- berfirman,

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]

  • Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!

Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]

Beliau juga bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf”. (HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]

  • Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.

Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, “Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?”

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]

  • Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok

Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, “Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit”.

Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, “Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]

Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah”. (QS. Al-Maa’idah: 2)

Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata “rokok” dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, ” Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, “Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, “Benar”. Wanita itu bertanya, “Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, “Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, “Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):

“Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)

Wanita itu menjawab, “Ya”. [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]

Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh “rokok” dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, “Jelas ada!!”. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

(Sumber http://almakassari.com/artikel-islam/fiq…)

Add comment  Tagged:  17 Desember 2009

Taiwan Larang Rokok di Semua Fasilitas Publik

Pemerintah Taiwan kemarin mengeluarkan larangan merokok di seluruh tempat publik dalam ruangan.Keputusan ini disebut para aktivis antirokok sebagai langkah besar untuk mengubah Taiwan menjadi pulau bebas rokok. Sebelumnya,Taiwan telah melarang rokok di beberapa area publik,termasuk rumah sakit,sekolah,bioskop,teater, perpustakaan, kantor, dan lift. Di bawah undang-undang baru itu, rokok dilarang di semua fasilitas publik, termasuk hotel, restoran, bar karaoke, warung internet (warnet), dan stasiun transportasi beratap.

Mereka yang tertangkap tangan sedang merokok di kawasan fasilitas bebas rokok akan menghadapi denda hingga 10.000 dolar Taiwan (sekitar Rp3,3 juta). ”Undang-undang baru ini adalah tanda bagus untuk menciptakan Taiwan yang bebas rokok,”ujar Lin Ching-Li, juru bicara John Tung Foundation,salah satu kelompok lobi di belakang kampanye antirokok di Taiwan.

Bandara telah menutup ruang merokok dan maskapai lokal telah dilarang menjual rokok kepada penumpang selama penerbangan berdasarkan undang-undang baru itu. Pejabat kesehatan memperkirakan setengah juta institusi bisa terpengaruh undang-undang baru itu yang menjadi efektif setelah berakhirnya masa percobaan 18 bulan. Undang-undang yang diamendemen itu disahkan lembaga legislatif pada Juni 2007.

Kemarin, Pemerintah Kota Taipei mengatakan pengawas mereka menemukan sekitar 5 dari 2.740 fasilitas publik belum menempatkan tanda dilarang merokok di pintu gerbang mereka yang membuat mereka bisa mendapat denda 50.000 dolar Taiwan (sekitar Rp16,5 juta). Undang-undang baru itu juga menggandakan ”pajak kesehatan” hingga 500 dolar Taiwan (sekitar Rp165.000) untuk tiap 1.000 rokok dan tiap kilogram tembakau dan cengkeh untuk menambah dana program asuransi kesehatan nasional yang kurang anggaran. Pejabat setempat berharap harga rokok yang lebih mahal dapat membantu mengurangi kebiasaan merokok dan mengurangi penyebaran penyakit yang disebabkan kebiasaan tersebut.Kanker paru-paru telah menjadi penyebab kematian tertinggi di Taiwan. Tiap tahun,sekitar 20.000 orang meninggal akibat merokok atau menghisap asap rokok (perokok pasif) dan pada 2020. Jumlah korban seperti itu dapat meningkat hingga 67.000 tiap tahun, demikian menurut National Health Research Institute.Di Taiwan ada sekitar 5 juta perokok. (AFP/alvin) http://www.mui.or.id/konten/berita/taiwa…

2 comments  Tagged:  19 Oktober 2009

Jangan Tayangkan Iklan Rokok

Komite Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak seluruh setasiun televisi swasta nasional untuk tidak menayangkan rokok dan alkohol sebelum pukul 21.30 WIB waktu setempat.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat KPI tanggal 14/1/08, ditandatangani Ketua KPI Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D, ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Setasiun Televisi Nasional. Tembusan surat dikirim kepada DPR Komisi I, Menkominfo, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua MUI, Ketua LSF dan KPUD seluruh Indonesia.

Dasar penyampaian desakan tersebut selain banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPI, ialah bertolak dari Keputusan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang salah satu ayatnya menyebutkan, “Iklan rokok pada lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada”.Selain larangan tersebut di atas, juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) yang menyebutkan, “dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok”Dalam surat tersebut tidak disebutkan apa sanksinya jika desakan tersebut diabaikan (Infokom/sb)

Add comment  Tagged:  19 Oktober 2009

MEROKOK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG KEDOKTERAN DAN ISLAM


rokok

Bismillahir rohmanir rohim

Merokok adalah kebiasaan buruk sebagian besar orang. Tanpa berpikir panjang dan jernih, mereka menghisap racun yang membunuh diri mereka secara perlahan-lahan. Sudah jelas bahkan, di dalam bungkus rokok itu sendiri sudah tertulis ”Merokok dapat menyebabkan kanker, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin”. Namun, tulisan tersebut seolah-olah hanya hiasan yang memperindah bungkus rokok tersebut. Suatu pertanyaan yang besar, apakah mereka buta huruf sehingga tulisan yang sebesar itu tidak bisa mereka baca?? Ataukah mata mereka sudah buta sehingga tulisan yang sebesar itu tidak dapat mereka lihat????

Sekarang kita bandingkan dengan tulisan-tulisan lain. Ketika ada tulisan ”Awas ada anjing galak!! Apa yang akan Saudara lakukan? Mungkin Saudara akan jalan dengan hati-hati atau bahkan mungkin Saudara akan mencari jalan lain sehingga tidak melewati jalan yang ada anjing galak tersebut. Ketika ada tulisan ”Awas kawat ini mengandung listrik!! Apa yang Saudara lakukan? Beranikah Saudara memegang kawat tersebut? Kalau Saudara waras pasti Saudara akan menjauhi kawat tersebut. Lalu kenapa ketika ada peringatan keras tentang bahaya rokok, Saudara tetap saja menghirupnya dengan nikmat. Apakah Saudara pantas dikatakan orang waras? Apakah Saudara pantas dikatakan orang berakal?

Mungkin tulisan yang baru saja Saudara baca dan yang akan Saudara baca sama nilainya dengan tulisan-tulisan lain yang menyeru untuk meninggalkan rokok. Mungkin Saudara menganggapnya sampah, atau hanya sekedar angin lalu. Namun begitu, keadaan Saudara, sedikit pun tidak menyurutkan saudaramu ini yang sangat mencintaimu untuk menulis artikel ini. Justru saudaramu ini akan semakin bersemangat untuk menyampaikan kebenaran. Berikut ini akan saya uraikan tentang merokok dilihat dari sudut pandang kedokteran dan sudut pandang Islam sebagai dien (agama) yang lurus dan benar yang tidak ada sedikit pun keraguan.

KEDOKTERAN

Merokok meningkatkan risiko keseluruhan kematian sebesar 70% dibandingkan kepada bukan perokok, dan perokok meninggal 5-8 tahun lebih awal dibandingkan bukan perokok. Merokok adalah satu-satunya faktor lingkungan terpenting yang turut memberikan kontribusi terhadap kematian dini di Amerika dan Inggris. Tembakau mengandung nikotin, yang diabsorbsi melalui mukosa mulut masuk ke dalam aliran darah. Kecanduan terjadi akibat penggunaan yang terus menerus. Tembakau meningkatkan risiko kanker mulut dan menyebabkan kerusakan gusi.

Inhalasi asap rokok menyebabkan efek toksik (racun) pada saluran napas atas dan paru; kerusakan pada organ jauh (jauh dari sumber masuknya asap rokok) terjadi melalui absorbsi zat toksik ke dalam aliran darah atau ekskresinya di dalam urin.

Merokok secara langsung berimplikasi sebagai penyakit bronkitis kronis dan emfisema (merupakan penyakit paru obstruktif kronis). Merokok merupakan kontributor penting pada penyakit kanker paru, terutama karsinoma skuamosa dan karsinoma sel kecil yang tidak terdiferensiasi.

Merokok secara statistik juga berkaitan dengan insidensi beberapa kanker lain, khususnya kandung kemih, rongga mulut, laring, dan oesophagus. Merokok juga merupakan faktor risiko utama berkembangnya penyakit vaskuler aterosklerotik, yang dapat menyebabkan penyakit jantung iskemik dan penyakit serebrovaskuler (seperti stroke).

Farmakologi dari rokok :

  1. kandungan aktif : nikotin (C10H14N2).
  2. zat adiktif : nikotin.
  3. dosis per inhalasi : 50-150 μg.
  4. dosis per sigaret : 1-2 mg.
  5. dosis letal : 50 mg.
  6. absorpsi : dari paru saat itu juga, lewat bucal lebih lambat.
  7. waktu paruh : kadar menurun cepat, memerlukan dosis baru tiap 30-40 menit pada adiksi. Oleh karena itu, orang yang kecanduan akan terus menginginkan rokok begitu rokok habis.
  8. zat toksik lain : sejumlah karsinogen.

Penyakit-penyakit yang insidensi dan keparahannya meningkat pada perokok :

  1. Kanker Paru (10 X)
  2. Penyakit paru obstruktif kronis (10X).
  3. Penyakit aterosklerotik (2X).
  4. Ulkus peptikum kronis (2-3 X).
  5. Kanker rongga mulut dan lidah (5X).
  6. Kanker laring dan faring (5X).
  7. Kanker kandung kemih (5X).
  8. Kanker esofagus (5X)

(diambil dari buku Ringkasan Patologi Anatomi karya Parakrama Chandrasoma, MD, MRCP (UK) dari Associate Professor of Patology University of Southern California Los Angeles dan Clive R. Taylor, MD, Dphil, FRCPath seorang professor dan kepala bagian patologi University of Southern California Los Angeles)

Begitu banyak penyakit yang penyebab awalnya adalah merokok, apakah yang seperti ini masih dianggap tidak berbahaya. Masih bernapas lega kah Saudara membacanya? Itu belum seberapa, berikut akan saya uraikan masing-masing dari penyakit tersebut terkait dengan rokok.

1. Kanker Paru

Kanker paru sekarang ini telah menjadi penyebab utama kematian akibat kanker pada laki-laki maupun perempuan. Peningkatan ini diyakini berkaitan dengan makin tingginya kebiasaan merokok yang sebenarnya dapat dihindari. Merokok berperan 85% dari seluruh kasus daripada faktor-faktor lainnya. Banyak bukti statistik yang menunjukannya. Tiga penelitian prosprektif yang melibatkan hampir 200.000 laki-laki berusia 50-69 tahun yang diteliti selama 44 bulan menyatakan bahwa angka kematian akibat kanker paru per 100.000 orang adalah 3,4 diantara laki-laki yang tidak merokok, 59,3 diantara mereka yang merokok 10-20 batang sehari, dan 217,3 diantara mereka merokok 40 batang atau lebih dalam sehari (Price dan Wilson, 2006).

Beberapa penelitian telah menunjukan bahwa pada orang-orang yang tidak merokok, tetapi mengisap asap dari orang lain, risiko mendapatkan kanker paru meningkat dua kali. Kematian akibat kanker paru juga dikaitkan dengan polusi udara, tetapi pengaruhnya kecil bila dibandingkan dengan merokok. Beberapa penelitian juga menunjukan bahwa perokok yang makanannya rendah vitamin A memiliki risiko yang lebih besar untuk terjadinya kanker paru (Price dan Wilson, 2006).

Asap rokok mangandung banyak karsinogen, diantara yang terpenting adalah tar. Walaupun zat tersebut merupakan karsinogen kerja langsung pada kulit, zat tersebut bertindak sebagai prokarsinogen untuk menimbulkan kanker paru dan kandung kemih. Tar yang terhirup, diubah di hati menjadi epoksid oleh enzim mikrosom, yaitu hidroksilase hidrokarbon aril. Epoksid ini merupakan senyawa aktif yang bergabung dengan guanin di dalam DNA, yang menimbulkan transformasi neoplastik (mengakibatkan kanker). Perokok yang menderita kanker paru terlihat mempunyai kadar hidroksilase hidrokarbon aril yang lebih tinggi dalam jumlah bermakna dibanding bukan perokok atau perokok yang tidak menderita kanker. Risiko timbulnya kanker bervariasi pada berbagai penilitian, tetapi sekitar 10 kali lebih tinggi pada seseorang yang merokok sebungkus dalam sehari selama 10 tahun dibanding bukan perokok. Jika seorang perokok berhenti merokok, risiko ini turun hampir mendekati bukan perokok setelah sekitar 10 tahun tanpa rokok (Chandrasoma dan Taylor, 2006).

2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) adalah sekelompok penyakit paru yang berlangsung lama dan ditandai oleh peningkatan resistensi terhadap aliran udara. PPOK terdiri dari bronkitis kronis dan emfisema. Diperkirakan 16,2 juta orang Amerika menderita bronkitis kronis dan emfisema atau keduanya, yang menyebabkan 112.584 kematian pada tahun 1998. Insiden PPOK meningkat 450% sejak tahun 1950 dan sekarang merupakan penyebab kematian terbanyak ke-4. Salah satu penyebab PPOK adalah rokok. Orang yang merokok akan mengalami gangguan dalam pembersihan paru. Paru yang tidak bersih akan menyebabkan radang, radang tersebut akan menyumbat jalan napas. Karena sedikitnya udara yang masuk akibat sumbatan timbulah hipoventilasi, dan akhirnya terjadilah penyakit bronkitis kronis. Selain itu obstruksi (sumbatan) akan merusak alveolar dan dinding bronkial, yang menyebabkan saluran napas kolaps, akhirnya terjadilah bronkitis (Price dan Wilson, 2006).

Merokok juga bertindak sebagai iritan lokal, menyebabkan hipertrofi kelenjar mukus bronkial, peningkatan jumlah sel mukus, hipersekresi mukus, dan peningkatan jumlah netrofil. Kejadian ini meningkatkan kerentanan terhadap infeksi bakteri. Merokok secara langsung mendorong pelepasan elastase dari netrofil, suatu enzim proteolitik yang akan merusak elastisitas alveolus, sehingga cenderung mengakibatkan emfisema (Chandrasoma dan Taylor, 2006).

3. Penyakit Aterosklerotik

Aterosklerosis adalah penyakit yang melibatkan aorta, cabang-cabangnya yang besar dan arteri berukuran sedang, seperti arteri yang menyuplai darah ke bagian-bagian extermitas, otak, jantung, dan organ dalam utama. Bila menyerang otak dapat menyebabkan stroke, bila menyerang jantung mengakibatkan penyakit jantung, dll.. Lebih dari 4 juta orang Amerika secara klinis terbukti menderita aterosklerosis, 1,25 juta serangan jantung dan 500.000 stroke setiap tahun. Lebih dari 800.000 serangan ini bersifat fatal, dan merupakan 40% dari seluruh kematian di Amerika, statistik serupa juga berlaku di Eropa Barat, sedikit lebih rendah di negara berkembang (Chandrasoma dan Taylor, 2006; price dan Wilson,2006).

Merokok dapat merangsang proses aterosklerosis karena efek langsung terhadap dinding arteri. Karbon monoksida (CO) dapat menyebabkan hipoksia jaringan arteri, nikotin menyebabkan mobilisasi katekolamin yang dapat menambahkan reaksi trombosit dan menyebabkan kerusakan pada dinding arteri, sedang glikoprotein tembakau dapat menimbulkan reaksi hipersensitif dinding arteri (Kusmana dan Hanafi, 2003).

4. Gastropati Erosif Akut

Adalah penyakit lambung dengan ciri mukosa mengalami hipereremi difus, dengan ulkus dan erosi permukaan yang banyak dan kecil. Merokok dapat menghambat sintesis prostaglandin dan cenderung menyebabkan ulserasi.

Bagaimana perasaan Saudara sekarang?? Begitu banyak penyakit yang dapat disebabkan oleh rokok. Masihkah Saudara mau menghisap benda yang dapat menyebabkan kesehatan Saudara terancam. Begitu besarkah hawa napsu Saudara sehingga membutakan hati dan pikiran untuk dapat melihat yang lebih baik untuk kehidupan. Atau mungkin otak Saudara sudah tumpul karena ditutupi oleh asap rokok. Saya sama sekali tidak mau melarang siapa pun, dan saya sangat menghargai Saudara. Saya hanya mau mengajak siapa pun yang mau berpikir.

Berikut ini hadiah istimewa bagi perokok, selamat menikmati :

efek rokok

ISLAM

Kita sudah membahas pandangan kedokteran terhadap rokok. Didapatkan kesimpulan bahwa rokok menimbulkan berbagai macam penyakit baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang menghirup asap rokok tersebut. Bahkan orang lain yang menghirup asap rokok darinya lebih berbahaya dan lebih besar risiko terkena penyakit. Kita juga sudah melihat data statistik kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok. Sebelum membahas lebih jauh tentang pandangan Islam terhadap rokok, kami mau mengajak Saudara bertanya, Kenapa Saudara merokok?

Wahai Saudaraku, ingatlah selalu sebelum segala sesuatu, bahwasannya Anda adalah seorang hamba bagi Alloh. Sesungguhnya diantara konsekuensi penghambaanmu kepada Alloh subhanahu wataala adalah kamu mentaati-Nya dan tidak mendurhakai-Nya, kamu mensyukuri-Nya dan tidak mengkufuri-Nya, serta kamu senantiasa mengingat-Nya dan tidak melupakan-Nya.

Juga Saudara harus mengetahui Dia memerintah dan melarangmu. Dia memerintahkan kepadamu segala kebaikan yang di dalaqmnya terdapat kebaikan dan keselamatanmu, dan Dia melarangmu dari segala sesuatu yang bisa mengantarkanmu kepada kesengsaraan serta buruknya akibat di dunia dan akhiratmu.

Apabila itu telah tertancap kokoh di hatimu, maka ingatlah wahai saudaraku tercinta beberapa perkara berikut ini :

1. Merokok itu sesuatu yang khobits (buruk).

(Sudah kami jelaskan di atas dari segi kedokteran dan ilmu pengetahuan, dan akan kami jelaskan dari segi Islam di bawah) Sedangkan Robb-mu di dalam Al Quran mengatakan : ”Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” {QS Al-A’raaf: 157).

2. Merokok termasuk perbuatan mubadzir.

Sedang Rabb-mu subhanahu wataala telah berfirman : ”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” {QS Al-Israa’: 26-27).

Apakah Anda ridho termasuk dalam jumlah orang-orang yang dicap sebagai pemboros dan menjadi teman syaithan?!

JIKA ANDA MEMBAKAR UANG, PASTI AKAN DIKATAKAN GILA. LALU APA BEDANYA MEMBAKAR UANG DENGAN MEMBAKAR ROKOK.

3. Merokok adalah perbuatan yang berlebih-lebihan / melampaui batas.

Sedangkan Alloh subhanahu wataala berfirman : ”Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” {QS Al-’Araaf: 31}

4. Merokok sama saja bunuh diri.

(Merokok meningkatkan risiko keseluruhan kematian sebesar 70% dibandingkan kepada bukan perokok, dan perokok meninggal 5-8 tahun lebih awal dibandingkan bukan perokok).

Sedangkan Alloh tabaroka wa ta’ala berfirman : ”Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukannya ke dalam neraka, Yang demikian itu adalah mudah bagi Alloh.” {QS An-Nisa’: 29-30}

5. Merokok sama saja melemparkan diri dalam jurang kebinasaan.

Padahal Alloh subhanahu wata’ala berfirman : ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” {QS Al-Baqoroh: 195}

6. Merokok dapat menimbulkan bahaya.

Sedangkan Rosululloh bersabda : ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” {HR Malik dalam ”Al-Muwatho” Kitabul Aqdliyah, Kitabul Qodla’ fil Mirfaq (31), Ibnu Majah (2/75-85) dishohihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi}

7. Kemudian wahai saudaraku tercinta, bagaimana kamu menyenangkan dirimu dengan cara mengganggu hamba-hamba Alloh tatkala Anda merokok, Engkau cemari udara, Engkau lukai perasaan orang lain, Engkau ganggu mereka dengan bau tidak sedap, Engkau bahayakan mereka dengan asap rokok-mu bahkan dua kali lebih berisiko terkena penyakit, terlebih lagi kalau Anda merokok di tempat umum.

Apakah Anda belum pernah mendengar firman Alloh tabaroka wata’ala : ”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” {QS Al Ahzab: 58}

8. Istri anda yang tercinta yang telah mempersembahkan cinta sucinya kepada Anda, harus menanggung akibatnya sehingga dia tidak bisa mendapatkan nafkah biologis (maaf, karena mungkin Anda impotensi), begitu juga dia tercemari bau yang tidak sedap dari Anda.

Apakah Anda belum mendengar firman Alloh subhanahu wata’ala : ”Dan para wanita itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” {QS Al-Baqoroh: 228}

9. Anak adalah dambaan setiap orang tua, memiliki keturunan akan selalu diusahakan oleh orang-orang yang berakal. Namun, Anda telah memutus keberadaan mereka, bahkan rokok dapat merusak kehamilan.

10. Kesehatan anak merupakan kenikmatan yang sangat nampak dan pemberian yang sangat agung. Apabila mereka sehat, maka menjadi sebab kebahagian bagi orang tuanya.

Tapi apa yang Engkau lakukan, Engkau menjadi sebab timbulnya penyakit pada diri-diri mereka.

11. Kehidupan sangatlah berharga. Kehidupan itu sendiri amatlah singkat. Namun, Engkau mengurangi waktu kehidupan yang singkat tersebut. Orang yang tidak merokok lebih panjang umurnya dari pada perokok.

Ada pertanyaan : Bagaimana mungkin rokok bisa mengurangi umur padahal Alloh telah menentukan dan mencatat takdir seluruh makhluk sebelum Alloh menciptakan langit dan bumi. Lalu bagaimana dengan firman Alloh : ”Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu (aja); maka apabila telah datang waktunya (ajalnya), mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat pula memajukannya?

Maka jawabannya : Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim Al-Hamd menjawab, tidak ada pertentangan dalam masalah ini. Sebagaimana Alloh subhanahu wata’ala telah menetukan dan menulis takdir seluruh makhluk, yang diantaranya Alloh mentakdirkan ajal mereka dengan waktu dan umur tertentu. Maka demikian juga Alloh mengaitkan antara sebab dan akibatnya.

Sebagaimana sehat, bagusnya makanan dan udara, serta mengkonsumsi barang-barang yang bisa menguatkan badan dan hati termasuk sebab yang bisa memanjangkan umur. Maka demikian pula hal yang berkebalikan dari hal tersebut. Termasuk di dalamnya merokok yang tergolong sebagai sebab yang bisa mengurangi umur. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara takdir Alloh yang telah mendahului dengan hubungan antara akibat dan sebab. Kenyang misalnya, ditakdirkan dengan makan, lepas dahaga ditakdirkan dengan minum, didapatkan keturunan ditakdirkan dengan jima’, panen dihasilkan dengan menunai benih, demikan seterusnya…….

Bahkan disana ada beberapa perkara robbaniah maknawiah yang dengannya bisa bertambah umur seseorang, seperti silaturrohmi, istighfar, dan amalan-amalan secara umum.

Sebagaimana disana ada perkara-perkara maknawiah yang bisa menjadi sebab berkurangnya umur, seperti perbuatan dosa dan maksiat secara umum. Mungkinkah orang yang berakal mengatakan bahwa adanya hubungan antara sebab dengan akibat bertolak belakang dengan takdir yang telah terdahulu, atau meniadakannya dari berbagai segi? Apabila telah jelas permasalahan ini, maka kita bisa mengetahui bahwa merokok bisa mengurangi umur dilihat dari dua sisi : yakni sisi bahwa merokok itu termasuk kemaksiatan kepada Alloh dan dari sisi dampak negatifnya terhadap kesehatan. Silakan lihat ”Al Iman bil Qodlo’ wal Qodar” karya penulis (Syaikh Muhammad bin Ibrohim Al-Hamd).

Wahai saudaraku tercinta…..

Setelah semua ini, belum puaskah juga Anda, tentang bahaya, keharaman, dan dampak negatif merokok?!

Bukankah dari penjelasan yang telah berlalu terdapat ibroh (pelajaran) bagi orang yang masih memiliki hati dan mencurahkan pendengaran dalam keadaan dia sadar?

Kalau demikian kapan Anda akan melepaskan diri dari rokok?

Anda merasa sulit? Tidak wahai Saudaraku! Setiap penyakit pasti ada obatnya, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, dan tidaklah ada kunci melainkan ada geriginya, jikalau tidak maka apa artinya kunci!

Tinggalkan aktivitas merokok dengan segera. Bertakwalah kepada Alloh dengan sebenar-benar takwa, segera minta ampun atas kelalaian dan dosa-dosa yang telah dilakukan. Berdo’alah dan minta pertolongan kepada Alloh, karena do’a adalah sebab terbesar yang bisa membantu menolak bala dan mengangkatnya. Do’a bermanfaat bagi sesuatu yang telah turun maupun yang belum turun.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman : ”Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” {QS Ghofir: 60}

Demikkian uraian singkat ini, semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan bagi orang-orang yang Alloh beri petunjuk. Kekurangan yang ada, itu semua bersumber dari kelemahan, keterbatasan, dan kefakiran saya. Anda dapat membaca rokok dalam pandangan Islam lebih lengkap dalam buku ”Stop Merokok Plus 13 Himbauan dan Nasihat untuk Penjual Rokok” yang diterbitkan oleh Maktabah Al-Ghuroba’, jalan Sakura II Rt 02/V no. 08, Mantung Tengah, Sanggrahan Sukoharjo 57500, telp 0271-7507345, email :  DAFTAR PUSTAKA

Kedokteran

1. Chandrasoma dan Taylor. 2006. Ringkasan Patologi Anatomi. Ed: ke-2. Jakarta : EGC.

2. Kusmana dan Hanafi. 2003. Patofisiologi Penyakit Jantung Koroner. Dalam : Buku Ajar Kardiologi. Jakarta : Balai Penerbit FKUI.

3. Price dan Wilson. 2006. Patofisiologi Konsep Klinis Proses-Proses Penyakit. Ed: Ke-6. Jakarta: EGC.

Islam

· Syaikh Muhammad bin Ibrohim Al-Hamd. 2007. Stop Merokok Plus 13 Himbauan dan Nasihat untuk Penjual Rokok. Sukoharjo : Penerbit Al-Ghuroba’.

SUMBER :

http://ackogtg.wordpress.com/2009/02/19/merokok-dilihat-dari-sudut-pandang-kedokteran-dan-islam/#more-183

Respond to this

Add comment  Tagged:  , 24 September 2009

Ketahanan Iklim

Ditulis pada Juli 17, 2008 oleh mumtazanas

Tahukah kamu tentang climate security atau ketahanan iklim?
Saya yakin istilah di atas tidak sepopuler global warming atau pemanasan global walaupun sebenarnya kedua istilah ini saling terkait.

Membicarakan tentang ketahanan iklim biasanya dikaitkan dengan ketahanan energi seperti beberapa slogan ‘climate security is energi security’.

Seperti diketahui bersama fenomena global warming atau pemanasan global walaupun masih menjadi pro-kontra terus menguat dengan fenomena alam yang terjadi. Adapun pemicu terbesar terjadinya pemanasan global ini adalah proses-proses industri dan pemakaian bahan bakar fosil yang tidak terkendali setelah pembakaran hutan dan proses peternakan(kotoran hewan).

Cadangan bahan bakar fosil yang mulai menipis juga menjadi sebab mengapa negara-negara banyak mengkampanyekan tentang ketahanan energi. Disisi lain orang-orang yang peduli dengan lingkungan mengharapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan energi harus melihat sisi ketahanan iklim atau dengan kata lain energi alternatif masa depan adalah yang bersahabat dengan lingkungan.

Membahas ketahanan iklim sebenarnya sangat luas tidak hanya berkaitan dengan ketahanan energi apalagi bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, ketahanan iklim lebih erat kaitannya dengan ketahan pangan. Indonesia dengan negara mayoritas penduduk petani dan nelayan akan merasakan dampak langsung dari fenomena perubahan iklim.

Setidaknya ada 3 upaya umum berkaitan dengan ketahanan iklim di Indonesia yaitu mitigasi, antisipasi, dan adaptasi.

Mitigasi

Mitigasi atau pencegahan adalah upaya yang paling mudah dalam rangka mencegah terjadinya perubahan iklim seperti sebuah slogan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’. Upaya ini hendaknya dilakukan karena kesadaran dari tiap individu dan setiap orang harus aktif didalamnya.

-Carilah informasi.

Ilmuwan menyatakan pengetahuan tentang perubahan iklim menjadi pendorong terkuat adanya kemauan untuk berperan serta didalam menjaga lingkungan.

-Mulailah dari diri sendiri, mulai dari yang paling sederhana, dan mulai saat ini juga.

-Mencoba mensosialisasikan kepada teman anda dan ajak mereka untuk melakukan hal yang sama.

Apa saja yang bisa kita lakukan?

-Pilihlah peralatan elektronik yang hemat energi dan bersahabat dengan alam.

-Atur monitor komputer pada posisi sleep untuk beberapa menit tidak digunakan

-Pastikan peralatan elektronik mempunyai tombol saklar mati karena posisi stand-by berarti masih mengonsumsi listrik.

-Gunakan lampu CFL menggantikan lampu pijar yang lebih efisien. Lampu pijar merubah 85% energi listrik menjadi panas bukan cahaya.

-Cabut peralatan charger baterai ketika tidak terpakai, karena charger akan mengonsumsi listrik walaupun tidak digunakan

-Memasak dengan menutup panci akan membuat masakan cepat masak dan menghemat energi. Diamkan makanan yang diletakkan di lemari pendingin sesaat di luar sebelum dimasak untuk menghemat konsumsi energi

-Posisikan lemari pendingin (kulkas) di tempat yang dingin agar efisien dan lakukan defrost secara rutin.

-Matikan pancuran air ketika anda sedang menggunakan sabun ketika mandi. Hemat air ketika anda berwudlu buka kran sepertiganya saja.

-Memilih pemanas air yang menggunakan energi panas matahari dibanding yang menggunakan listrik atau gas.

-Jika anda menggunakan mesin cuci pastikan isi cucian memenuhi kapasitas

-Mengeringkan baju dengan menjemur, kurangi menggunakan mesin cuci.

-Pilih peralatan elektronik yang menggunakan supply dari listrik atau baterai rechargerable. Baterai biasa lebih boros listrik dan akan membuat limbah.

-Manfaatkan energi alternatif seperti panas bumi dan gas alam. Saya pernah menjumpai sebuah pondok pesantren di Banyumas yang menggunakan bio gas untuk memasak. Memanfaatkan kotoran para santri dengan diambil gasnya kemudian dibuang untuk pakan ikan.

-Gunakan sarana transport umum, apalagi seperti Jakarta yang makin macet.

-Jika bisa jalan kaki atau bersepeda maka lakukanlan.

-Gunakan pesawat terbang hanya jika terdesak. Pesawat terbang adalah sarana transportasi yang paling banyak menyumbang gas rumah kaca.

-Menggunakan produk dalam negeri juga bentuk mengurangi transportasi.

-Kurangi konsumsi daging. Hal ini dikarenakan peternakan biasa menyumbang 18% gas rumah kaca.

-Makan makanan organik. Makanan dengan tambahan kimiawi selain kurang sehat juga membutuhkan dana yang lebih.

Wah ternyata banyak ya yang bisa kita lakukan.
Selain hal ini sebenarnya pihak pemerintah juga mempunyai peran yang terpenting berkaitan dengan proses industri, bagaimana pemerintah bisa mengawasi industri yang bersahabat dengan alam. Juga bagaimana pemerintah mendorong untuk menemukan sumber-sumber energi ramah ligkungan. Seperti kemarin-kemarin sempat ramai dengan isu blue energy yang sekarang sudah tidak tercium lagi bak angin lewat.

Antisipasi

Adalah langkah yang dipersiapkan jika terjadi perubahan iklim. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas petani dan nelayan yang akan merasakan dampak langsung dari fenomena perubahan iklim. Adapun upaya antisipasi pihak pemerintahlah yang berkompeten, tinggal bagaimana Indonesia melihat hal ini sebagai sesuatu yang krusial atau tidak.

Bapak Emil Salim memberikan beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam proses antisipasi ini antara lain
- Bangun sistem ramalan kekeringan, banjir, dan taufan
- Bangun basis genetic untuk crops varitas dan bibit ternak tahan kering dan suhu tinggi. (Inez Lubis, LIPI, dengan bibit padi tahan-kering)
- Bangun varitas beras, oil-crops toleran-garam
- Tingkatkan ketahanan ekosistem pertanian dengan agro-forestry dan bio-diversitas
- Tingkatkan efisiensi air-hujan, recharge air tanah, air irigasi dengan kebijakan harga, teknologi dan sistem manajemen
- Bina sistem kelola banjir lawan naiknya muka laut
- Cegah Jawa jadi “kota pulau” melalui penataan ruang

Adaptasi

Adapatasi adalah upaya yang dilakukan ketika telah terjadi fenomena perubahan iklim. Sesuai nalurinya sebagai makhluk hidup adaptasi adalah proses yang sangat penting dalam mempertahankan keberlangsungannya.

sumber :http://mumtazanas.wordpress.com

2 comments  Tagged:  , , 9 Desember 2008


Categories

Links

Feeds